Friday 18 August 2017

Tata Tertib Yang Digunakan Di Sekolah SMK

TATA TERTIB PESERTA DIDIK
SMK INFORMATIKA AL-IHYA


BAB I
KETENTUAN UMUM

Dalam tata tertib Peserta Didik tahun pelajaran 2016/2017 yang dimaksud dengan :

  • Tata tertib peserta didik adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur tata kehidupan peserta didik selama sekolah di SMK AL-IHYA.
  • Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada SMK INFORMATIKA AL-IHYA.
  • Proses belajar mengajar (PBM) adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada lingkungan belajar SMK INFORMATIKA AL-IHYA.
  • Pelanggaran tata tertib adalah setiap ucapan, perbuatan dan sikap peserta didik yang bertentangan dengan tata tertib sekolah.
  • Sanksi adalah tindakan yang dikenakan terhadap peserta didik yang melakukan pelanggaran tata tertib.
  • Remisi adalah keringanan atau pengurangan terhadap jumlah point pelanggaran yang dimiliki siswa akibat pelanggaran tata tertib.
  • Reward adalah bentuk penghargaan yang diberikan pihak sekolah kepada peserta didik yang memiliki prestasi sesuai ketentuan dari sekolah.


BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN TATA TERTIB PESERTA DIDIK


  1. Maksud tata tertib peserta didik adalah memberikan pedoman dalam pembinaan disiplin dan kepribadian peserta didik.
  2. Tujuan tata tertib peserta didik adalah mengatur dan memperlancar usaha pembinaan peserta didik yang berkarakter dan berkepribadian mulia.


BAB III
HAK , KEWAJIBAN, LARANGAN, DAN MASUK SEKOLAH

HAK
Setiap peserta didik mempunyai hak-hak sebagai berikut :

  1. Mendapat kenyamanan dan keamanan di lingkungan sekolah.
  2. Mendapatkan pelayanan urusan administrasi yang ramah dan memuaskan.
  3. Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma susila yang berlaku dalam lingkungan sekolah.
  4. Memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan Kompetensi Keahlian yang dipilih.
  5. Memanfaatkan fasilitas sekolah dalam rangka memperlancar proses belajar dengan rasa tanggung jawab.
  6. Mendapat bimbingan dari Pendidik yang bertanggung jawab atas program studi yang diikuti dalam penyelesaian studinya.
  7. Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta hasil belajarnya.
  8. Memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
  9. Ikut serta dalam kegiatan organisasi kesiswaan SMK INFORMATIKA AL-IHYA
  10. Memperolah pelayanan bimbingan konseling dalam mengatasi kesulitan Belajar, pribadi sosial, dan karir sehingga mengaktualisasikan diri sesuai dengan perkembangannya dari guru BP/BK.


KEWAJIBAN
Setiap peserta didik mempunyai kewajibansebagai berikut  :

  1. Memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila serta mentaati semua ketentuan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.
  2. Menjalankan agama yang diikuti dengan sebaik-baiknya.
  3. Menjunjung tinggi nama baik sekolah, baik di dalam maupun di luar sekolah.
  4. Menghormati Kepala Sekolah, Guru, Karyawan dan sesama siswa.
  5. Memberi Salam ketika bertemu Kepala Sekolah, Guru, Karyawan dan Sesama siswa.
  6. Kegiatan Belajar Mengajar dimulai pukul 07.00 WIB.
  7. Siswa hadir masuk sekolah sesuai dengan ketentuan masuk sekolah yang telah ditetapkan.
  8. Memakai seragam sekolah dan atribut SMK INFORMATIKA AL-IHYA dengan rapi dan sopan sesuai dengan ketentuan sekolah yang telah ditetapkan.
  9. Menjaga potongan rambut dengan ketentuan :
    1. Bagi Siswa BROS dengan ketentuan 1-2-3 (Rapih dan Sopan tidak gondrong)
    2. Bagi Siswi yang rambutnya melebihi bahu harus dikucir atau dikepang.
    3. Rambut tidak disemir atau dicat warna.
  10. Menjadi anggota OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah) dan ikut aktif dalam semua kegiatan yang di programkan.
  11. Mengikuti kegiatan Upacara Bendera, Jumat sehat,  dan kegiatan lainnya dengan tertib dan teratur.
  12. Mengikuti kegiatan Ekstrakulikuler Pramuka bagi kelas 10, 11, 12 dan minimal 1 macam kegiatan Ekstrakulikuler sesuai bakat dan minat, antara lain: Olahraga (Futsal, Basket, Boxer), PASKIBRA, PMR, English Conversation Club, Seni (Tari, Teatre), Go Green, Rohis (Kerohanian Islam).
  13. Menjaga 7K (Keamanan, Kebersihan, Kesehatan, Ketertiban, Kerindangan, Kekeluargaan, dan Keindahan).
  14. Selalu menjalankan/menjaga 5S (Senyum, Sapa, Santun, Sopan, ….. )
  15. Menggunakan dan merawat fasilitas sekolah dengan benar, sesuai dengan fungsinya.
  16. Melengkapi surat-surat dan perlengkapan lainnya bagi siswa yang menggunakan kendaraan bermotor dan parkir di tempat parkir siswa.
  17. Hadir dan mengikuti kegiatan belajar-mengajar minimal 90% dari kaldik sekolah
  18. Menjaga barang-barang pribadi dengan sebaik-baiknya (kehilangan atas barang pribadi menjadi tanggung jawab peserta didik yang bersangkutan).
  19. Menjaga kebersihan sekolah dengan membuang sampah pada tempatnya.
  20. Membersihkan ruangan kelas pada jam terakhir pelajaran tiap harinya berdasarkan jadwal piket kebersihan kelas 


LARANGAN

  1. Berkelahi dengan siapapun
  2. Memakai make up dan perhiasan yang berlebihan
  3. Memanjangkan rambut dan jambang (bagi siswa putra), mewarnai rambut
  4. Memanjangkan kuku dan mewarnainya
  5. Mencorat-coret dinding, meja, kursi, atau merusak segala barang milik sekolah dan mengotori lingkungan sekolah
  6. Membawa, menyimpan senjata tajam, senjata api atau benda-benda lain yang membahayakan diri/ orang lain
  7. Makan dan minum selama proses belajar berlangsung
  8. Membawa/membaca/mengedarkan barang pornografi dalam bentuk apapun
  9. Membuat dan mengedarkan  fhoto maupun video asusila, ataupun hal-hal negative yang mencemarkan nama baik sekolah,  lalu mengunduhnya ke youtube /mediaplayer lain melalui brossing internet.
  10. Melakukan tindakan asusila, pornoaksi dan pornografi yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan agama
  11. Mengaktifkan HP, MP3, MP4, atau perangkat multimedia lainnya saat KBM dengan tanpa ijin
  12. Mengganggu siswa program strudi lain dalam satu lingkungan dengan bunyi-bunyian atau perilaku anarkis
  13. Merusak fasilitas sekolah baik sarana pembelajaran maupun lingkungan dan taman
  14. Mengenakan atribut yang mengandung muatan politik di lingkungan sekolah
  15. Menyebarkan fitnah dan isu yang berkaitan dengan SARA
  16. Melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik seluruh komponen sekolah.
  17. Membawa menyimpan dan mengkonsumsi rokok
  18. Mengancam guru, karyawan dan teman
  19. Membawa alat permainan yang mengganggu kegiatan belajar mengajar
  20. Membawa dan mengkonsumsi minuman keras
  21. Membawa bahan peledak/mercon
  22. Berada di lingkungan kantin selama jam pelajaran (KBM berlangsung)
  23. Berjudi dalam bentuk permainan apapun, mencuri, memalak
  24. Memukul dan/atau menganiaya teman, guru dan karyawan
  25. Membawa, menyimpan, mengedarkan dan mengkonsumsi narkoba
  26. Meninggalkan sekolah tanpa ijin dari guru BK / Kasek / Guru Piket
  27. Merusak anggota badan dengan alasan seni dengan cara di tattoo maupun di tindik (Kuping, Lidah, Hidung).


MASUK SEKOLAH
Dalam hal masuk sekolah diatur sebagai berikut :

  1. Semua peserta didik harus hadir di sekolah sebelum pelajaran jam pertama dimulai ( 15 menit sebelum pelajaran siap di kelas ).
  2. Kegiatan pembelajaran diawali dan diakhiri dengan berdoa bersama dilanjutkan dengan tadarus Alquran saat memulai pelajaran pertama.
  3. Peserta didik yang terlambat diperkenankan masuk kelas setelah mendapat surat ijin masuk dari guru piket  atau BP/BK dengan dikenai sanksi sekolah berupa point pelanggaran dan pembinaan.
  4. Peserta didik tidak boleh meninggalkan kegiatan pembelajaran/sekolah sebelum  jam pembelajaran selesai kecuali mendapat ijin dari guru pelajaran dan guru piket atau BP/BK
  5. Ijin



    • Peserta didik yang tidak masuk dengan alasan ijin karena kepentingan/acara keluarga, orang tua/wali murid harus meminta ijin langsung ke sekolah menemui guru piket atau BP/BK kemudian sekolah akan memberikan surat ijin yang bersangkutan
    • Peserta didik yang ijin pada saat KBM berlangsung dan mendapat ijin dari guru Mapel/guru piket/BP dianggap masuk.


  1. Sakit     
    1. Peserta didik yang tidak masuk karena sakit harus dengan Surat Keterangan Dokter atau orang tua/wali murid datang ke sekolah dan  menyatakan bahwa peserta didik tersebut sakit
    2. Peserta didik yang tidak masuk tanpa keterangan (A) dan ternyata sakit dan dibuktikan dengan Surat Keterangan sakit dari Dokter maka peserta didik tersebut dinyatakan tidak hadir karena sakit
    3. Apabila disebabkan oleh sesuatu hal, maka surat keterangan sakit yang sah bisa diserahkan pada hari berikutnya (disusulkan)
  2. Alpa / A / Tidak Masuk Tanpa Keterangan
    1. Peserta didik yang tidak masuk tanpa keterangan dianggap alpa / A
    2. Peserta didik yang meninggalkan sekolah pada saat jam KBM berlangsung dianggap bolos



BAB IV
PELANGGARAN, SANKSI, PENYITAAN,
dan PEMBINAAN TERHADAP PELANGGARAN TATA TERTIB

PELANGGARAN

  1. Setiap pelanggaran yang dilakukan siswa akan mendapat sanksi berupa point dan sanksi pembinaan dari sekolah melalui guru mata pelajaran, wali kelas,  guru piket,  BP/BK dan kesiswaan.
  2. Jenis pelanggaran, skor dan sanksi ( diatur dalam penjelasan)


SANKSI

  1. Sanksi diberikan kepada peserta didik yang melakukan pelanggaran.
  2. Sanksi diberikan bersifat mendidik untuk membentuk pesera didik yang lebih berkarakter dan memberikan efek jera terhadap pelanggaran peserta didik.
  3. Sanksi diberikan berupa pembentukan sikap, kebugaran, dan point pelanggaran.
  4. Jenis sanksi sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam pedoman skor poin dan sanksi.


PENYITAAN

  1. Ketentuan terhadap barang sitaan yang tidak mengandung unsur pornografi diatur sebagai berikut :
    1. Sekali pelanggaran : Disita dan boleh diambil oleh orang tua pada 2 minggu berikutnya
    2. Dua kali pelanggaran : Disita dan boleh diambil oleh orang tua setelah 2 bulan
    3. Tiga kali pelanggaran : Disita dan boleh diambil oleh orang tua setelah 6 bulan
    4. Empat kali pelanggaran : Disita dan boleh diambil oleh orang tua setelah satu tahun
    5. Lima kali pelanggaran : Disita dan boleh diambil oleh orang tua setelah  lulus
  2. Barang yang mengandung unsur pornografi:
    1. Handphone/laptop/barang elektronik disita minimal 1 tahun pelajaran dan dikembalikan setelah unsur pornografi dihilangkan. Pengambilan harus orang tua siswa yang bersangkutan.
    2. Unsur pornografi yang tidak disimpan di barang elektronik langsung dimusnahkan.
  3. Penyimpanan barang sitaan
    1. Barang elektronik yang disita ditempatkan di tempat yang telah ditentukan oleh sekolah.
    2. Kerusakan barang sitaan setelah disita bukan tanggung jawab sekolah.
    3. Knalpot tidak standar yang disita bisa diambil setelah diganti dengan knalpot standar.


PEMBINAAN TERHADAP PELANGGARAN TATA TERTIB

  1. Setiap pelanggaran yang sudah mencapai point tertentu akan diberikan pembinaan.
  2. Pembinaan diberikan secara berkesinambungan dengan melibatkan Guru , Wali Kelas, BP/BK, Ketua Kompetensi Keahlian, WKS, Kepala Sekolah dan Orang tua

0 comments:

Post a Comment

Blog Archives