TATA TERTIB PESERTA DIDIK
SMK INFORMATIKA AL-IHYA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Dalam tata tertib Peserta Didik tahun pelajaran 2016/2017 yang dimaksud dengan :
- Tata tertib peserta didik adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur tata kehidupan peserta didik selama sekolah di SMK AL-IHYA.
- Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada SMK INFORMATIKA AL-IHYA.
- Proses belajar mengajar (PBM) adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada lingkungan belajar SMK INFORMATIKA AL-IHYA.
- Pelanggaran tata tertib adalah setiap ucapan, perbuatan dan sikap peserta didik yang bertentangan dengan tata tertib sekolah.
- Sanksi adalah tindakan yang dikenakan terhadap peserta didik yang melakukan pelanggaran tata tertib.
- Remisi adalah keringanan atau pengurangan terhadap jumlah point pelanggaran yang dimiliki siswa akibat pelanggaran tata tertib.
- Reward adalah bentuk penghargaan yang diberikan pihak sekolah kepada peserta didik yang memiliki prestasi sesuai ketentuan dari sekolah.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN TATA TERTIB PESERTA DIDIK
- Maksud tata tertib peserta didik adalah memberikan pedoman dalam pembinaan disiplin dan kepribadian peserta didik.
- Tujuan tata tertib peserta didik adalah mengatur dan memperlancar usaha pembinaan peserta didik yang berkarakter dan berkepribadian mulia.
BAB III
HAK , KEWAJIBAN, LARANGAN, DAN MASUK SEKOLAH
HAK
Setiap peserta didik mempunyai hak-hak sebagai berikut :
- Mendapat kenyamanan dan keamanan di lingkungan sekolah.
- Mendapatkan pelayanan urusan administrasi yang ramah dan memuaskan.
- Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma susila yang berlaku dalam lingkungan sekolah.
- Memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan Kompetensi Keahlian yang dipilih.
- Memanfaatkan fasilitas sekolah dalam rangka memperlancar proses belajar dengan rasa tanggung jawab.
- Mendapat bimbingan dari Pendidik yang bertanggung jawab atas program studi yang diikuti dalam penyelesaian studinya.
- Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta hasil belajarnya.
- Memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
- Ikut serta dalam kegiatan organisasi kesiswaan SMK INFORMATIKA AL-IHYA
- Memperolah pelayanan bimbingan konseling dalam mengatasi kesulitan Belajar, pribadi sosial, dan karir sehingga mengaktualisasikan diri sesuai dengan perkembangannya dari guru BP/BK.
KEWAJIBAN
Setiap peserta didik mempunyai kewajibansebagai berikut :- Memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila serta mentaati semua ketentuan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.
- Menjalankan agama yang diikuti dengan sebaik-baiknya.
- Menjunjung tinggi nama baik sekolah, baik di dalam maupun di luar sekolah.
- Menghormati Kepala Sekolah, Guru, Karyawan dan sesama siswa.
- Memberi Salam ketika bertemu Kepala Sekolah, Guru, Karyawan dan Sesama siswa.
- Kegiatan Belajar Mengajar dimulai pukul 07.00 WIB.
- Siswa hadir masuk sekolah sesuai dengan ketentuan masuk sekolah yang telah ditetapkan.
- Memakai seragam sekolah dan atribut SMK INFORMATIKA AL-IHYA dengan rapi dan sopan sesuai dengan ketentuan sekolah yang telah ditetapkan.
- Menjaga potongan rambut dengan ketentuan :
- Bagi Siswa BROS dengan ketentuan 1-2-3 (Rapih dan Sopan tidak gondrong)
- Bagi Siswi yang rambutnya melebihi bahu harus dikucir atau dikepang.
- Rambut tidak disemir atau dicat warna.
- Menjadi anggota OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah) dan ikut aktif dalam semua kegiatan yang di programkan.
- Mengikuti kegiatan Upacara Bendera, Jumat sehat, dan kegiatan lainnya dengan tertib dan teratur.
- Mengikuti kegiatan Ekstrakulikuler Pramuka bagi kelas 10, 11, 12 dan minimal 1 macam kegiatan Ekstrakulikuler sesuai bakat dan minat, antara lain: Olahraga (Futsal, Basket, Boxer), PASKIBRA, PMR, English Conversation Club, Seni (Tari, Teatre), Go Green, Rohis (Kerohanian Islam).
- Menjaga 7K (Keamanan, Kebersihan, Kesehatan, Ketertiban, Kerindangan, Kekeluargaan, dan Keindahan).
- Selalu menjalankan/menjaga 5S (Senyum, Sapa, Santun, Sopan, ….. )
- Menggunakan dan merawat fasilitas sekolah dengan benar, sesuai dengan fungsinya.
- Melengkapi surat-surat dan perlengkapan lainnya bagi siswa yang menggunakan kendaraan bermotor dan parkir di tempat parkir siswa.
- Hadir dan mengikuti kegiatan belajar-mengajar minimal 90% dari kaldik sekolah
- Menjaga barang-barang pribadi dengan sebaik-baiknya (kehilangan atas barang pribadi menjadi tanggung jawab peserta didik yang bersangkutan).
- Menjaga kebersihan sekolah dengan membuang sampah pada tempatnya.
- Membersihkan ruangan kelas pada jam terakhir pelajaran tiap harinya berdasarkan jadwal piket kebersihan kelas
LARANGAN
- Berkelahi dengan siapapun
- Memakai make up dan perhiasan yang berlebihan
- Memanjangkan rambut dan jambang (bagi siswa putra), mewarnai rambut
- Memanjangkan kuku dan mewarnainya
- Mencorat-coret dinding, meja, kursi, atau merusak segala barang milik sekolah dan mengotori lingkungan sekolah
- Membawa, menyimpan senjata tajam, senjata api atau benda-benda lain yang membahayakan diri/ orang lain
- Makan dan minum selama proses belajar berlangsung
- Membawa/membaca/mengedarkan barang pornografi dalam bentuk apapun
- Membuat dan mengedarkan fhoto maupun video asusila, ataupun hal-hal negative yang mencemarkan nama baik sekolah, lalu mengunduhnya ke youtube /mediaplayer lain melalui brossing internet.
- Melakukan tindakan asusila, pornoaksi dan pornografi yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan agama
- Mengaktifkan HP, MP3, MP4, atau perangkat multimedia lainnya saat KBM dengan tanpa ijin
- Mengganggu siswa program strudi lain dalam satu lingkungan dengan bunyi-bunyian atau perilaku anarkis
- Merusak fasilitas sekolah baik sarana pembelajaran maupun lingkungan dan taman
- Mengenakan atribut yang mengandung muatan politik di lingkungan sekolah
- Menyebarkan fitnah dan isu yang berkaitan dengan SARA
- Melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik seluruh komponen sekolah.
- Membawa menyimpan dan mengkonsumsi rokok
- Mengancam guru, karyawan dan teman
- Membawa alat permainan yang mengganggu kegiatan belajar mengajar
- Membawa dan mengkonsumsi minuman keras
- Membawa bahan peledak/mercon
- Berada di lingkungan kantin selama jam pelajaran (KBM berlangsung)
- Berjudi dalam bentuk permainan apapun, mencuri, memalak
- Memukul dan/atau menganiaya teman, guru dan karyawan
- Membawa, menyimpan, mengedarkan dan mengkonsumsi narkoba
- Meninggalkan sekolah tanpa ijin dari guru BK / Kasek / Guru Piket
- Merusak anggota badan dengan alasan seni dengan cara di tattoo maupun di tindik (Kuping, Lidah, Hidung).
MASUK SEKOLAH
Dalam hal masuk sekolah diatur sebagai berikut :- Semua peserta didik harus hadir di sekolah sebelum pelajaran jam pertama dimulai ( 15 menit sebelum pelajaran siap di kelas ).
- Kegiatan pembelajaran diawali dan diakhiri dengan berdoa bersama dilanjutkan dengan tadarus Alquran saat memulai pelajaran pertama.
- Peserta didik yang terlambat diperkenankan masuk kelas setelah mendapat surat ijin masuk dari guru piket atau BP/BK dengan dikenai sanksi sekolah berupa point pelanggaran dan pembinaan.
- Peserta didik tidak boleh meninggalkan kegiatan pembelajaran/sekolah sebelum jam pembelajaran selesai kecuali mendapat ijin dari guru pelajaran dan guru piket atau BP/BK
- Ijin
- Peserta didik yang tidak masuk dengan alasan ijin karena kepentingan/acara keluarga, orang tua/wali murid harus meminta ijin langsung ke sekolah menemui guru piket atau BP/BK kemudian sekolah akan memberikan surat ijin yang bersangkutan
- Peserta didik yang ijin pada saat KBM berlangsung dan mendapat ijin dari guru Mapel/guru piket/BP dianggap masuk.
- Sakit
- Peserta didik yang tidak masuk karena sakit harus dengan Surat Keterangan Dokter atau orang tua/wali murid datang ke sekolah dan menyatakan bahwa peserta didik tersebut sakit
- Peserta didik yang tidak masuk tanpa keterangan (A) dan ternyata sakit dan dibuktikan dengan Surat Keterangan sakit dari Dokter maka peserta didik tersebut dinyatakan tidak hadir karena sakit
- Apabila disebabkan oleh sesuatu hal, maka surat keterangan sakit yang sah bisa diserahkan pada hari berikutnya (disusulkan)
- Alpa / A / Tidak Masuk Tanpa Keterangan
- Peserta didik yang tidak masuk tanpa keterangan dianggap alpa / A
- Peserta didik yang meninggalkan sekolah pada saat jam KBM berlangsung dianggap bolos
BAB IV
PELANGGARAN, SANKSI, PENYITAAN,
dan PEMBINAAN TERHADAP PELANGGARAN TATA TERTIB
PELANGGARAN
- Setiap pelanggaran yang dilakukan siswa akan mendapat sanksi berupa point dan sanksi pembinaan dari sekolah melalui guru mata pelajaran, wali kelas, guru piket, BP/BK dan kesiswaan.
- Jenis pelanggaran, skor dan sanksi ( diatur dalam penjelasan)
SANKSI
- Sanksi diberikan kepada peserta didik yang melakukan pelanggaran.
- Sanksi diberikan bersifat mendidik untuk membentuk pesera didik yang lebih berkarakter dan memberikan efek jera terhadap pelanggaran peserta didik.
- Sanksi diberikan berupa pembentukan sikap, kebugaran, dan point pelanggaran.
- Jenis sanksi sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam pedoman skor poin dan sanksi.
PENYITAAN
- Ketentuan terhadap barang sitaan yang tidak mengandung unsur pornografi diatur sebagai berikut :
- Sekali pelanggaran : Disita dan boleh diambil oleh orang tua pada 2 minggu berikutnya
- Dua kali pelanggaran : Disita dan boleh diambil oleh orang tua setelah 2 bulan
- Tiga kali pelanggaran : Disita dan boleh diambil oleh orang tua setelah 6 bulan
- Empat kali pelanggaran : Disita dan boleh diambil oleh orang tua setelah satu tahun
- Lima kali pelanggaran : Disita dan boleh diambil oleh orang tua setelah lulus
- Barang yang mengandung unsur pornografi:
- Handphone/laptop/barang elektronik disita minimal 1 tahun pelajaran dan dikembalikan setelah unsur pornografi dihilangkan. Pengambilan harus orang tua siswa yang bersangkutan.
- Unsur pornografi yang tidak disimpan di barang elektronik langsung dimusnahkan.
- Penyimpanan barang sitaan
- Barang elektronik yang disita ditempatkan di tempat yang telah ditentukan oleh sekolah.
- Kerusakan barang sitaan setelah disita bukan tanggung jawab sekolah.
- Knalpot tidak standar yang disita bisa diambil setelah diganti dengan knalpot standar.
PEMBINAAN TERHADAP PELANGGARAN TATA TERTIB
- Setiap pelanggaran yang sudah mencapai point tertentu akan diberikan pembinaan.
- Pembinaan diberikan secara berkesinambungan dengan melibatkan Guru , Wali Kelas, BP/BK, Ketua Kompetensi Keahlian, WKS, Kepala Sekolah dan Orang tua
0 comments:
Post a Comment